PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mantan Politisi Partai Golkar itu bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski kini bebas, Ia masih dibayangi kewajiban membayar sisa pidana uang pengganti sebesar Rp 5,313 miliar.
Hal itu setelah sebelumnya melunasi Rp 43,738 miliar dari total denda yang dijatuhkan terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Mashudi, menyebutkan bahwa Setya Novanto mendapatkan remisi selama 28 bulan 15 hari selama masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
“Itu (remisi Setya Novanto) 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi saat ditemui di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Mashudi menegaskan, meski dibebaskan secara bersyarat, Setya Novanto wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung setiap bulan hingga 2029.
“Ada wajib lapor sampai 2029. Sebulan sekali. Dia melaporkan ke Bapas yang terdekat, bisa di situ juga, atau ke Bandung,” ujarnya.
Kegagalan mematuhi ketentuan ini bisa berakibat pencabutan program pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.
Ini bersamaan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya dari seluruh Indonesia.
Persetujuan diberikan dengan pertimbangan bahwa Setya Novanto memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik.
Lalu aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko.
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Ia juga telah membayar denda uang pengganti sebesar Rp 500 juta.Kemudian dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Namun, sisa pembayaran Rp 5,313 miliar yang menjadi kewajiban subsidi masih harus diselesaikan.
Ancaman subsider 2 bulan 15 hari penjara apabila tidak dilunasi.
Keluarnya Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin tetap menjadi sorotan publik dan media nasional.
Banyak pihak menilai pembebasan bersyarat ini kontroversial.
Hal ini mengingat kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR itu berdampak besar pada keuangan negara.Setya Novanto, dikenal luas dengan sebutan “Setnov”.
Kini harus menyeimbangkan kebebasan fisiknya dengan kewajiban hukum yang masih membayangi, termasuk pelaporan bulanan ke Bapas dan pembayaran sisa denda.
Langkah pemerintah melalui program PB ini dipandang sebagai kesempatan bagi narapidana yang berkelakuan baik untuk reintegrasi ke masyarakat.
Namun tetap menimbulkan debat publik mengenai keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi besar
Comment