KPK Tetapkan Immanuel dan 10 Lainnya Tersangka Pemerasan di Kemenaker

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Setyo.

Ditangkap Saat Tidur di Rumah Dinas

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Noel di rumah dinasnya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) dini hari.

Noel ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang tidur oleh empat penyidik KPK. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.

Barang Bukti: Uang & Kendaraan Mewah

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita 22 kendaraan mewah, terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.

Beberapa di antaranya mencuri perhatian publik, termasuk Nissan GT-R R35 berwarna biru yang dijuluki “Godzilla”, motor Ducati, hingga Vespa edisi terbatas.

Selain itu, penyidik KPK juga menyegel ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan serta mengamankan sejumlah uang tunai.

Noel adalah Wamenaker Kabinet Merah Putih era Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

14 Orang Diamankan, 11 Jadi Tersangka

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang. Namun setelah pemeriksaan, hanya 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.

“Mereka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3,” tambah Setyo.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat negara yang terseret korupsi.

Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

  1. Irvian Bobby Mahendra – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025).
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang).
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 (2020–2025).
  4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang).
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029).
  6. Fahrurosi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang).
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025).
  8. Sekarsari Karika Putri – Subkoordinator.
  9. Supriadi – Koordinator.
  10. Temurila – Pihak PT KEM Indonesia.
  11. Mika Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia.

Comment