PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota harus ditunda dan dikaji kembali.
Pernyataan ini disampaikan saat rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel.
Rapat tersebut diikuti 24 bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu (20/8/2025).
Andi Sudirman menekankan, setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak,” ujar Andi Sudirman.
Kepala daerah, lanjutnya, perlu melakukan identifikasi dan klusterisasi objek pajak.
Terlebih menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota.
Hal ini dilakukan agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.
Andi Sudirman juga menegaskan, setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan tetap mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan, perlu mitigasi dari sekarang,” katanya.
Menurut dia, penundaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh sebagian besar warga Sulsel.
Langkah ini juga menunjukkan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan pajak bersifat proporsional, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Dan sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebelum implementasi kenaikan pajak dilakukan.
Comment