BPBD Ungkap Rincian Kerugian Usai Gedung DPRD Makassar Dibakar: Rp239 M Gedung, Rp13,4 M Kendaraan

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengungkapkan jumlah kerugian akibat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga pembakaran Gedung DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani.

Kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai Rp253,4 miliar. Angka fantastis itu mencakup kerusakan gedung empat lantai, interior, perlengkapan kantor, serta puluhan kendaraan yang hangus terbakar.

Kepala BPBD Makassar, Ardiansyah Achmad, mengatakan gedung DPRD mengalami kerusakan paling parah.

Estimasi nilainya mencapai Rp239,8 miliar.

“Kerusakan gedung termasuk interior, furnitur, dan perlengkapan kerja. Setiap lantai dengan luas sekitar 400 meter persegi kini rata dengan api,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Selain bangunan, sebanyak 67 unit mobil milik pegawai dan tamu DPRD ikut ludes terbakar. Nilai kerugiannya ditaksir Rp13,4 miliar atau sekitar Rp200 juta per unit.

Sementara itu, 15 unit sepeda motor juga hangus dalam insiden tersebut dengan taksiran kerugian mencapai Rp240 juta.

“Total kerugian sementara Rp253,4 miliar. Angka ini bisa bertambah setelah proses pendataan lebih lanjut,” jelas Ardiansyah.

Selain kerugian materiil, insiden mencekam itu juga menelan korban jiwa. Empat orang dilaporkan meninggal dunia, satu kritis, dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Para korban terdiri dari pegawai DPRD, staf Pemkot Makassar, dan anggota Satpol PP.

Dua di antaranya meninggal setelah melompat dari lantai empat gedung untuk menyelamatkan diri dari kepulan asap.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis ini.

Pemerintah Kota berkomitmen memberikan bantuan kepada keluarga korban serta mendukung proses pemulihan fasilitas DPRD.

“Kerugian materi bisa dihitung, tapi kehilangan nyawa jauh lebih besar nilainya. Ini pelajaran bagi kita semua agar unjuk rasa tidak lagi berubah menjadi tragedi,” kata Munafri.

Comment