Apa Itu Chromebook? Program yang Seret Eks Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kasus ini terkait dengan program Chromebook, sebuah inisiatif digitalisasi pendidikan yang digagas Nadiem selama menjabat menteri.

Nadiem merupakan menteri di era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Program ini dirancang untuk menyediakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Fokus utamanya ditujukan pada wilayah 3T, yakni terdepan, terluar, dan tertinggal.

Tujuan utama program ini adalah mendukung pembelajaran digital.

Salah satunya menyediakan akses perangkat yang seragam dan mudah digunakan.

Chromebook dipilih karena dianggap efisien dari sisi biaya dan memiliki kemudahan dalam manajemen perangkat secara jarak jauh.

Namun, program ini kemudian menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dugaan korupsi tersebut dianggap menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Kronologi Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Chromebook 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka.

Mantan Bos Gojek itu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat dugaan keterlibatan Nadiem.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

Nadiem sebelumnya sudah menjalani dua kali pemeriksaan dalam kasus ini.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, dan pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.

Hari ini, Kamis (4/9/2025), merupakan pemeriksaan ketiga yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka.

Selain itu, Kejagung telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

Kasus ini sendiri menyoroti dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek antara 2019-2022.

Program digitalisasi itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Hal itu sekaligus menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang menelan kerugian negara miliaran rupiah.

Comment