DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 31 Agustus 2025, Ini Rincian Gaji Terbarun

Gedung DPR RI (MPR)

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh komponen tunjangan yang selama ini diterima anggota dewan.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Tunjangan Lain Dipangkas

Tak hanya tunjangan perumahan, DPR juga memangkas sejumlah tunjangan lainnya seperti:

Tunjangan listrik

Tunjangan telepon

Tunjangan komunikasi intensif

Tunjangan transportasi

Pemangkasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan transparansi keuangan di lingkungan legislatif.

Gaji DPR Setelah Pemangkasan

Meski beberapa tunjangan dihapus, anggota DPR masih menerima gaji dan tunjangan melekat yang cukup besar.

Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR RI setelah pemangkasan:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000

Tunjangan Anak: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total THP: Rp 16.777.680

DPR Janji Transparan

Dasco menegaskan DPR akan bersikap terbuka terkait penghasilan para anggotanya. Dokumen resmi mengenai komponen gaji dan tunjangan akan dibagikan ke publik.

“Sebagai bentuk transparansi, ini kami lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” tegas Dasco.

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat selama ini fasilitas yang diterima anggota DPR kerap menuai kritik.

Belum diketahui apakah pemangkasan ini akan berdampak terhadap tunjangan lain seperti perjalanan dinas atau dana aspirasi.

Comment