PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD Jeneponto dan legislator Takalar menjadi sorotan publik.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang dianggap mencoreng citra lembaga legislatif tersebut.
Ia mengaku sangat kecewa adanya isu perselingkuhan menyeret seorang legislator.
“Kami Badan Kehormatan pada prinsipnya, pertama kaget, kedua kecewa dengan adanya pemberitaan seperti itu,” katanya kepada wartawan, Senin (27/10/2025) lalu.
“Bagaimanapun bentuknya, apa yang beredar di media sosial sangat mencoreng citra DPRD. Kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Safri didampingi tiga anggota BK lainnya, yaitu Haji Sahir, Haji Emba, dan Harianto.
Ia menegaskan awal BK adalah menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Langkah awal, tentunya kami yang tergabung di BK akan melakukan rapat internal, sekaligus akan melaksanakan program kerja seperti apa, mungkin memanggil saksi dan yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tambahnya.
Safri juga menyampaikan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus yang menyeret nama MB, anggota DPRD Jeneponto.
Jika terbukti melanggar, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi pemberhentian.
“Kalau memang ini terbukti dan memenuhi unsur, kemungkinan dari tiga sanksi itu akan dikenakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, Safri menegaskan proses etik BK tetap berjalan meski proses hukum juga tengah ditangani aparat kepolisian.
“Proses hukum berjalan, kami proses etik juga berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKB Jeneponto, Muh Syarif Kr Patta, yang merupakan pimpinan memilih berhati-hati dalam menanggapi kasus tersebut.
Muh Syarif merupakan pimpinan partai tempat MB bernaung.
Ia menekankan pentingnya bukti konkret sebelum mengambil langkah terhadap kadernya.
“Mekanismenya DPRD, di DPR itu ada Dewan Kehormatan, DK baru bisa menyerahkan ke pimpinan partai politik. Jadi harus berdasarkan bukti-bukti konkret, apakah mencemarkan partai politik atau tidak,” ujarnya.
Isu dugaan nikah siri yang menjerat MB juga disinggung dari sisi hukum agama.
Menurut Syarif, nikah siri diperbolehkan dalam agama jika pihak perempuan adalah janda.
Sementara tuduhan berzina harus didukung saksi sesuai syariat.
BK DPRD Jeneponto memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara internal tanpa menunggu kepastian hukum.
Hal ini guna menjaga marwah dan kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
Comment