PHINISIMEDIA.COM, LUWU UTARA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar aksi solidaritas.
Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru SMA di Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Kedua guru tersebut dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid untuk menggaji 10 guru honorer.
Kedua guru yang dimaksud adalah Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Padahal Mahkamah Agung (MA) tidak secara tegas memerintahkan pemecatan dalam amar putusannya.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025.
Sedangkan Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025.
“Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Ismaruddin menilai ada yang tidak beres dalam proses PTDH kedua guru ini.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan pembinaan sebelum memutuskan pemberhentian.
“Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ungkapnya.
PGRI Luwu Utara bersama kedua guru tersebut berencana mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tujuannya agar hak dan martabat mereka sebagai ASN guru dapat dikembalikan.
“Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” tambah Ismaruddin.
Urungan Pungutan Disetujui Orangtua
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara ingin membantu 10 guru honorer.
10 guru honorer itu dibantu lantaran belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan tanpa paksaan.
Usulan tersebut disetujui oleh orangtua murid.
Hal ini dikonfirmasi mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.
“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” jelas Supri di Masamba, Sabtu (8/11/2025).
Divonis Tidak Bersalah
Seiring waktu, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu LSM.
Berkas perkara mereka beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi.
“Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan pak Rasnal dan Abdul Muis,” kata Supri.
“Ini tidak adil, kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua,” tambah Supri.
Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Selanjutnya pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan kedua guru tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menghukum Rasnal dan Abdul Muis dengan satu tahun penjara.
Putusan ini tercatat dengan nomor 4999 K/PID.SUS/2023 pada 23 Oktober 2023.
Supri menambahkan, masa pensiun kedua guru yang tinggal sebentar seharusnya menjadi pertimbangan.
“Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, pak Muis tinggal 8 bulan pensiun tapi diberhentikan,” katanya.
Menurut Supri, keputusan Gubernur Sulsel langsung memberhentikan guru tanpa mempertimbangkan empati sangat disayangkan.
“Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan,” pungkas Supri
Comment