Waketum ALFI Nilai KBLI 2025 Berpotensi Ganggu Kelancaran Aktivitas Logistik dan Kepabeanan

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR — Penerbitan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menuai perhatian serius dari pelaku usaha logistik dan kepabeanan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan baru dalam rantai logistik nasional apabila tidak diiringi dengan kesiapan sistem dan sosialisasi yang memadai.

Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Kepabeanan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Arief R. Pabettingi, menilai perubahan klasifikasi usaha yang cukup signifikan dapat berdampak langsung pada kelancaran aktivitas logistik, khususnya pada proses administrasi kepabeanan dan perizinan.

“KBLI menjadi rujukan utama dalam banyak sistem, mulai dari OSS, kepabeanan, hingga perpajakan. Ketika terjadi perubahan kode usaha tanpa transisi yang matang, ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dan memperlambat proses logistik,” ujar Arief.

Menurutnya, sektor logistik sangat bergantung pada kecepatan dan kepastian administrasi. Perubahan KBLI yang tidak diikuti dengan penyesuaian terpadu antar kementerian dan lembaga berisiko menambah waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan.

“Forwarder dan perusahaan logistik bisa mengalami kendala saat pengurusan dokumen ekspor-impor karena perbedaan interpretasi kode usaha. Jika ini terjadi, biaya logistik akan meningkat dan pada akhirnya menurunkan daya saing ekspor nasional,” jelasnya.

Ketua IKA Pascasarjana STIEM Bongaya ini juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha logistik skala kecil dan menengah. Banyak perusahaan logistik lokal, kata dia, belum memiliki sumber daya yang cukup untuk cepat beradaptasi dengan perubahan klasifikasi usaha yang lebih rinci.

“UMKM logistik sangat rentan. Jika mereka salah klasifikasi, dampaknya bisa ke izin usaha, kepabeanan, bahkan akses pembiayaan. Ini harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Arief juga mendorong agar BPS bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, memastikan adanya masa transisi yang jelas serta panduan teknis yang sederhana bagi pelaku usaha logistik.

“Kami di ALFI mendukung pembaruan klasifikasi usaha, tetapi implementasinya harus ramah terhadap dunia usaha. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan hambatan baru di lapangan,” kata Arief.

ALFI berharap kebijakan KBLI 2025 justru dapat memperkuat akurasi data dan efisiensi sistem logistik nasional, sehingga mendukung kelancaran arus barang, menekan biaya logistik, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim. KBLI 2025 mampu menangkap aktivitas ekonomi baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020.

KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia yang beragam berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. KBLI digunakan antara lain untuk analisis ekonomi, identifikasi aktivitas ekonomi, perumusan kebijakan dan menghasilkan berbagai statistik ekonomi.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revision 5 telah diadopsi diantaranya oleh Uni Eropa dan Singapura.

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5.​ KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional​,” ujar Amalia pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Comment