Waketum ALFI Sebut KBLI 2025 Menodai Kelancaran Aktivitas dan Efesiensi Logistik Nasional

PHINISIMEDIA.COM, JAKARTA — Kebijakan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) dinilai berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas logistik di Indonesia. Perubahan klasifikasi usaha, terutama terhadap jasa pengurusan transportasi (JPT) dan badan usaha angkutan multimoda (BUAM), dinilai menciptakan ketidakpastian bagi pelaku sektor logistik dan freight forwarding. 

Menanggapi hal ini, Arief R. Pabettingi, Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Kepabeanan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), menyebut bahwa aturan KBLI terbaru berpotensi “mencelakai” proses logistik nasional jika tidak segera diperbaiki atau disosialisasikan secara komprehensif.

Dalam perubahan KBLI 2025 yang diterbitkan BPS, kode klasifikasi Jasa Pengurusan Transportasi berubah dari 52291 menjadi 52311 sementara klasifikasi BUAM (Badan Usaha Angkutan Multimoda) kini menggunakan KBLI 52291.

Perubahan ini berarti bahwa perusahaan JPT tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan kegiatan multimoda sebagaimana diatur sebelumnya dalam klasifikasi lama, yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan logistik terpadu.

“Aturan baru ini, tanpa persiapan dan sosialisasi yang matang, justru akan menodai aktivitas logistik yang selama ini berjalan efisien. Ketidakjelasan klasifikasi usaha akan berdampak pada prosedur administrasi perizinan, kepabeanan, hingga penanganan barang di pelabuhan,” ujar Arief.

Menurut Arief, perubahan kode usaha yang diputuskan BPS tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data antara sistem klasifikasi usaha dengan sistem perizinan, termasuk Online Single Submission (OSS) dan administrasi kepabeanan.

Hal ini bisa memperlambat proses clearance barang, meningkatkan biaya logistik, serta membebani pelaku usaha, terutama UMKM logistik yang belum siap beradaptasi dengan perubahan aturan.

“Logistik adalah urat nadi ekonomi. Ketika klasifikasi usaha berubah tanpa panduan transisi yang jelas, forwarder dan perusahaan logistik akan menghadapi risiko administratif yang justru menghambat arus barang. Ini bukan hanya soal kode, tetapi soal bagaimana bisnis kita bisa beroperasi secara cepat dan akurat,” Arief menambahkan.

Arief juga menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan. Ia menilai keputusan perubahan KBLI dilakukan tanpa cukup melibatkan asosiasi logistik, termasuk ALFI, sehingga aspirasi dunia usaha kurang didengar.

“Sebelum membuat kebijakan yang berdampak luas seperti ini, seharusnya ada dialog lebih awal dengan para pemangku kepentingan logistik. Jangan sampai aturan dibuat secara teknis namun justru membawa dampak negatif di lapangan,” tegasnya.

ALFI berharap BPS dan pemerintah segera menyediakan masa transisi, panduan teknis, serta program pelatihan agar pelaku usaha logistik dapat menyesuaikan diri.

Jika tidak, Arief memperingatkan bahwa dampaknya bisa terasa mulai dari perlambatan proses dokumen sampai restrukturisasi biaya yang pada akhirnya merugikan efisiensi logistik nasional.

Comment