PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Program pembebasan iuran sampah yang digagas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham terbukti berjalan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Hingga tahun 2025, program sampah gratis ini telah menyentuh 49.209 kepala keluarga (KK) kategori miskin dan kurang mampu di seluruh wilayah Kota Makassar.
Kebijakan pro-rakyat tersebut mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Program ini menjadi bagian dari janji politik Munafri–Aliyah yang fokus meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, penerima manfaat terbagi dalam dua kategori daya listrik rumah tangga.
Untuk pelanggan listrik R1/450 VA, tercatat sebanyak 11.487 KK yang tersebar di 14 kecamatan. Sementara itu, kategori R1/900 VA mencapai 37.722 KK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan program iuran sampah gratis ini berjalan sesuai regulasi dan berbasis data resmi pemerintah.
“Pembebasan iuran sampah diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah dengan indikator utama daya listrik 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi secara ketat,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, kecamatan dengan penerima manfaat terbanyak untuk kategori 450 VA berada di Biringkanaya dengan 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara untuk kategori 900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK dan Tamalate 4.143 KK.
Menurut Helmy, data tersebut membuktikan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat Kota Makassar.
“Fakta ini sekaligus membantah opini yang menyebut program tidak berjalan. Justru layanan iuran sampah gratis terus berjalan dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga penerima manfaat diberikan stiker dan barcode khusus sebagai identitas resmi.
Penanda tersebut memudahkan petugas kebersihan dalam melakukan pelayanan pengangkutan sampah.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif iuran sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA, meski tidak termasuk dalam kategori bebas iuran.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy.
Comment