PHINISIMEDIA.COM, PINRANG – DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa (27/1/2026), di ruang rapat paripurna DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi, dan dihadiri seluruh anggota DPRD serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Plt. Sekwan Pinrang, Dr. Syamsumarlin, Plt. Kabag Hukum Setda, Rano, SH, Sekretaris Bapenda, Harumin, serta perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Pinrang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menegaskan bahwa pembahasan Perda ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat pendapatan daerah melalui sistem perpajakan dan retribusi yang lebih efektif dan akuntabel.
“Perubahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini disusun agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah secara transparan dan adil,” ujar Nasrun Paturusi.
Rapat paripurna ini juga menghadirkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Pinrang. Secara umum, seluruh fraksi menyetujui perubahan Perda tersebut, meskipun beberapa anggota memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan ketentuan agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan mendukung kemajuan Kabupaten Pinrang.
Ketua DPRD Pinrang menambahkan, persetujuan perubahan Perda ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi perpajakan daerah dapat diimplementasikan secara optimal, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan retribusi.
“Persetujuan ini menjadi fondasi bagi Bapenda dan perangkat daerah terkait untuk menata sistem pajak dan retribusi yang lebih profesional. Kami berharap implementasinya dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik,” kata Nasrun Paturusi.
Dengan selesainya rapat paripurna ini, Perubahan Perda Kabupaten Pinrang tentang pajak dan retribusi daerah siap ditetapkan dan diteruskan ke tahap sosialisasi serta implementasi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Comment