Wali Kota Makassar Munafri Soroti Usaha Tak Bayar Pajak hingga 10 Tahun

Screenshot

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti masih adanya sejumlah pelaku usaha di Kota Makassar yang tidak menjalankan kewajiban membayar pajak daerah hingga bertahun-tahun.

Bahkan, ia mengungkapkan ada usaha yang tercatat tidak membayar pajak sampai 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Menurut Munafri, sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar.

Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal karena masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya,” ujar Munafri.

Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan pengawasan dan pendampingan hukum yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

Jika potensi yang belum tergarap itu dioptimalkan, menurutnya, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, Munafri berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dapat memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah kota dalam mengelola berbagai sektor penerimaan daerah.

Pendampingan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup sektor pajak daerah, tetapi juga retribusi serta pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Selain persoalan pajak, Munafri juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mencontohkan pengalaman proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Munafri juga menegaskan tidak boleh ada campur tangan pihak tertentu atau “invisible hand” yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.

Menurutnya, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar, pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan dapat semakin diperkuat.

“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

Comment