PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dinilai mengubah secara fundamental sistem kepemiluan di Indonesia, khususnya dalam memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Jika sebelumnya Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi, kini lembaga pengawas pemilu itu memiliki kewenangan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun wajib menindaklanjutinya tanpa proses ulang.
Perubahan tersebut terjadi setelah MK mengubah frasa “rekomendasi” menjadi “putusan” dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyelaraskan mekanisme penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada.
Kedaulatan Rakyat Tetap Utama
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, mengingatkan bahwa penguatan sistem kepemiluan tetap harus berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.
“Suara yang diberikan di TPS bukanlah penyerahan kekuasaan, melainkan pinjaman. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat,” ujarnya dalam diskusi publik ORASI yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kekuasaan yang diberikan kepada pemimpin harus tetap dapat dikontrol dan dipertanyakan oleh publik.
Bawaslu: Titik Balik Pengawasan Pemilu
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyebut putusan MK ini sebagai titik balik dalam memperkuat posisi lembaga pengawas pemilu.
“Selama ini kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural. Padahal yang harus diperkuat adalah substansi regulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan Bawaslu kini tidak lagi bersifat saran, melainkan memiliki kekuatan hukum yang wajib dijalankan oleh KPU.
“Dengan putusan ini, Bawaslu tidak lagi hanya memberi rekomendasi, tetapi keputusan yang mengikat,” tegasnya.
Peluang Perbaikan Jelang Pemilu 2029
Penguatan kewenangan ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, terutama menjelang Pemilu 2029.
Terlebih, Putusan MK Nomor 135/2024 telah mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.
“Pemisahan ini bisa mengurangi beban kerja penyelenggara dan meningkatkan kualitas pengawasan. Tapi jangan hanya fokus pada teknis, substansi tetap penting,” kata Alamsyah.
Teknologi dan Ancaman Disinformasi
Di sisi lain, Alamsyah mengingatkan agar penyelenggara tidak terlalu bergantung pada teknologi dalam proses pemilu.
“Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan. Jadi bukan penentu utama kualitas demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Sulsel mengakui tantangan besar ke depan tidak hanya soal teknis, tetapi juga kepercayaan publik.
Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Dr Yusdar, menyebut digitalisasi sistem pemilu menghadirkan tantangan baru berupa maraknya disinformasi.
“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi seperti Sirekap, tapi bagaimana membangun kepercayaan publik. Tantangannya, hoaks sering lebih cepat menyebar dibandingkan informasi resmi,” ungkapnya.
Arah Baru Sistem Kepemiluan
Perubahan yang dibawa putusan MK ini menandai arah baru dalam sistem kepemiluan Indonesia, dengan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, para pemangku kepentingan mengingatkan bahwa keberhasilan sistem baru tetap bergantung pada keseimbangan antara regulasi, integritas penyelenggara, serta partisipasi aktif masyarakat.
Dengan berbagai perubahan tersebut, Pemilu 2029 akan menjadi ujian penting bagi efektivitas sistem demokrasi yang lebih kuat dan akuntabel.
Comment