Haris Abdurrahman Diusulkan Jadi Anggota DPRD Sulsel Pengganti Almarhum Haslinda

Screenshot

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusulkan Haris Abdurrahman sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulawesi Selatan sisa masa jabatan 2024–2029.

Ia diusul menggantikan almarhumah Andi Haslinda yang meninggal dunia pada Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPW PKS Sulsel, Anwar Faruq.

Ia mengatakan, proses PAW saat ini tengah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Proses PAW-nya sedang berlangsung. Paling lambat April ini sudah masuk penggantinya,” ujar Anwar Faruq, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, penunjukan Haris Abdurrahman telah melalui mekanisme internal partai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, calon pengganti berasal dari peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama setelah almarhumah Haslinda.

“Calon penggantinya adalah nomor urut berikutnya setelah almarhumah. Tahapannya juga sudah selesai di tingkat DPP PKS,” jelasnya.

Haris Abdurrahman diketahui merupakan calon legislatif PKS dari daerah pemilihan Makassar B.

Ia tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Andi Haslinda pada Pemilu Legislatif 2024.

Dalam pemilu tersebut, Haslinda meraih 14.728 suara, sementara Haris Abdurrahman memperoleh 6.160 suara.

Dapil Makassar B sendiri meliputi empat kecamatan, yakni Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea, dengan alokasi enam kursi DPRD Sulsel.

Sementara itu, proses PAW di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dipastikan telah rampung.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW.

“Proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pimpinan DPRD Sulsel telah mengirimkan surat resmi ke KPU pada Januari 2026 terkait usulan PAW tersebut.

KPU kemudian menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah surat diterima, paling lama lima hari harus kami tindak lanjuti, dan itu sudah kami lakukan. Jadi memang sudah selesai di KPU,” jelasnya.

Ahmad menambahkan, setelah KPU memberikan balasan resmi, proses administratif selanjutnya menjadi kewenangan DPRD Sulsel hingga tahap pelantikan.

“Secara administratif, prosesnya sekarang ada di DPRD, karena di KPU sudah selesai,” ungkapnya.

Sebagai informasi, almarhumah Andi Haslinda merupakan anggota Komisi E DPRD Sulsel yang meninggal dunia pada Minggu, 7 Desember 2025, setelah menjalani perawatan di RS Hermina Makassar.

Comment