PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Program seragam sekolah gratis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Makassar mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Kebijakan yang digagas Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ini dinilai mampu meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan dukungannya agar program tersebut tetap berlanjut dan memberi manfaat lebih luas.
Menurutnya, seragam gratis bukan hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Program seragam gratis ini sangat dibutuhkan. Kami sejak awal mendukung penuh karena membantu orang tua, terutama dalam pengadaan seragam anak sekolah,” ujar Ari, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, Ari menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki, terutama pada aspek transparansi penganggaran dan pola komunikasi antara Dinas Pendidikan dan DPRD Makassar.
Politisi Partai Nasdem itu menekankan, anggaran yang bersumber dari rakyat harus dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Sekretaris Nasdem Makassar itu juga mendorong agar program ini melibatkan lebih banyak pelaku UMKM lokal dalam proses pengadaan seragam.
Dengan demikian, manfaat kebijakan tidak hanya dirasakan orang tua siswa, tetapi juga berdampak pada penguatan ekonomi masyarakat Makassar.
“Semua kebijakan anggaran harus terang benderang. Transparansi penting agar tidak ada potensi pelanggaran. Selain itu, pelibatan UMKM juga penting supaya manfaat program semakin luas,” tegasnya.
Ari memastikan, DPRD Kota Makassar akan terus mengawal program seragam sekolah gratis ini.
Baginya, program ini adalah langkah pro-rakyat yang harus dilanjutkan dengan tata kelola yang lebih baik.
Sekadar diketahui, SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pembagiannya, pemerintah kabupaten dan kota mengelola pendidikan dasar, yaitu PAUD, SD, dan SMP.
Sedangkan, pemerintah provinsi (pemprov) mengelola pendidikan menengah, yaitu SMA, SMK, dan SLB.
Pemerintah pusat kala itu menetapkan kebijakan umum, standar nasional pendidikan, kurikulum, serta akreditasi.
Implementasi penuh aturan ini mulai berjalan efektif sejak 2016, ketika pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi resmi diberlakukan.
Comment