Prof Karta Jayadi Somasi Dosen Q Usai Dilaporkan ke Itjen Kemendikbudristek

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menarik perhatian publik.

Ia melayangkan somasi kepada seorang dosen perempuan berinisial Q dari Fakultas Teknik UNM.

Somasi tersebut disampaikan setelah Q melaporkan Prof Karta atas dugaan pelecehan seksual ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) pada Rabu (20/8/2025).

Menurut kuasa hukum Prof Karta, Dr H M Jamil Misbach, somasi meminta Q memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Jika tidak dilakukan dalam waktu 3×24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.

“Awalnya Prof Karta ingin langsung melapor, tapi kami menyarankan tempuh dulu proses hukum lewat somasi,” ujar Jamil saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.

Jamil menyatakan somasi penting untuk mengungkap motif pelaporan Q terhadap Prof Karta.

Ia menduga laporan itu tidak sepenuhnya atas kehendak pribadi Q, melainkan ada dorongan pihak lain.

Kecurigaan ini muncul karena laporan Q berdasarkan bukti chat tahun 2022, sementara ia baru melapor pada 2025.

Selain itu, Jamil menyinggung dugaan hubungan laporan ini dengan pencopotan Q dari jabatannya.

Q sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna LP2M.

Ia kemudian diberi sanksi akademik berupa larangan menjadi pembimbing atau penguji mahasiswa S1 di salah satu prodi Fakultas Teknik.

“Prof Karta tidak mengambil keputusan itu sendiri. Semua berdasarkan laporan dari lingkungan kerja Q,” ujar Jamil.

Terkait chat (pesan) yang dipersoalkan, Jamil membantah tuduhan Prof Karta mengajak Q ke hotel.

Menurut kronologi versi Karta, percakapan terkait ngopi dan diskusi sambil mengajar mahasiswa.

Dan ajakan ke hotel hanyalah saran lokasi kegiatan kampus yang memiliki fasilitas kafe, bukan bernada mesum.

Dari pihak Q, kabar beredar bahwa ia mengaku beberapa kali menerima kiriman video porno melalui WhatsApp dari Prof Karta, termasuk ajakan bertemu di hotel.

Namun, Prof Karta membantah tuduhan tersebut dan menegaskan niatnya tidak bernada seksual.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan Rektor UNM dan tuduhan pelecehan seksual.

Sementara proses hukum masih berjalan.

Prof Karta melalui kuasa hukumnya menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara hukum yang tepat agar tidak mencoreng nama baik institusi UNM.

Comment