PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden (wapres).
Menurutnya, wapres tidak perlu lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Sebagai gantinya, wapres ditetapkan presiden terpilih dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Usulan tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Konstitusi yang digelar oleh MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Ini diskusi, wakil presiden itu enggak usah dipilih langsung, dipilih MPR aja,” ujar Jimly, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Menurut Jimly, rakyat cukup memilih presiden secara langsung.
Setelah itu, presiden terpilih berhak menunjuk pasangannya, dan keputusan tersebut disahkan melalui MPR.
“Daripada kasak-kusuk kayak kemarin, sudahlah cukup rakyat memilih presiden. Wakilnya ditetapkan oleh si presiden terpilih, tapi disetujui oleh MPR,” tegasnya.
Ia menilai, mekanisme tersebut akan membuat posisi wapres benar-benar sebagai pendamping presiden yang sejalan dengan visi dan program pemerintahan.
Terlebih bukan hasil kompromi politik yang bersifat transaksional.
“Jadi (wapres) betul-betul orangnya presiden, bukan orang hasil kasak-kusuk, pragmatis, transaksional,” kata guru besar hukum tata negara itu.
Dorong Penguatan Peran MPRDalam kesempatan yang sama, Jimly juga menekankan perlunya memperkuat peran MPR.
Salah satunya dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman pembangunan nasional.
Selain itu, ia menyoroti soal pelantikan presiden dan wapres yang selama ini dilakukan presiden terpilih sendiri di hadapan sidang MPR.
Padahal, kata dia, UUD 1945 secara eksplisit menyebut MPR sebagai lembaga yang melantik presiden.
“Selama ini pasal pelantikan oleh MPR belum pernah dijalankan. Yang ada hanya membuka sidang, ‘monggo silakan melantik dirimu sendiri’ ibaratnya begitu. Padahal eksplisit disebut MPR melantik presiden,” jelasnya.
Usul Kembalinya Utusan GolonganJimly juga mewacanakan kembalinya utusan golongan dalam keanggotaan MPR.
Ia menilai kehadiran perwakilan dari kelompok tertentu seperti petani, buruh, guru, maupun nelayan penting untuk memperkaya representasi politik bangsa.
“Ini salah satu isu yang menurut saya perlu didiskusikan dalam rangka perubahan kelima UUD 1945,” ungkapnya.
Comment