PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
Nadiem dikenal luas sebagai pendiri sekaligus mantan CEO Gojek.
Gojek adalah perusahaan teknologi asal Indonesia yang bergerak di bidang layanan on-demand, transportasi, dan pembayaran digital.
Awalnya didirikan pada 2010 oleh Nadiem Makarim sebagai layanan transportasi sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).
Seiring berjalannya waktu, Gojek kemudian berkembang menjadi super app yang menyediakan berbagai layanan.
Di antaranya, jasa transportasi: Ojek online (GoRide), taksi (GoCar), sepeda (GoBike).
Pengantaran: Makanan (GoFood), belanja kebutuhan (GoMart, GoShop), paket dan dokumen (GoSend).
Keuangan dan pembayaran digital: Dompet digital (GoPay), layanan pinjaman, investasi.
Selain transportasi, pengantaran, dan keuangan, Gojek menyediakan layanan kebersihan rumah (GoClean), pijat dan kecantikan (GoMassage), hiburan, serta logistik.
Sayangnya, mantan CEO Gojek kini terseret dalam dugaan kasus korupsi yang menghebohkan.
Kasus ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penyidikan pun tengah berlangsung untuk mengungkap dugaan kerugian negara.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat.
Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup dan memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli,” kata Nurcahyo.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan dua kali.
Pertama, diperiksa pada 23 Juni 2025 selama 12 jam.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Hari ini, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya, yang berujung pada penetapan dirinya dari saksi menjadi tersangka.
Ia juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yang diduga merugikan negara Rp1,98 triliun.
Di antaranya, Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kejagung menegaskan, Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga terang benderang.
Pihak Kejagung akan memastikan semua alat bukti, saksi, dan dokumen diperiksa secara komprehensif.
Hal ini guna mengetahui sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan Chromebook ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program Chromebook yang diluncurkan untuk mendigitalisasi pendidikan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Program ini sebelumnya dipandang sebagai upaya strategis memperluas akses teknologi di sekolah.
Namun kini menjerat pendiri Gojek dalam pusaran hukum.
Comment