PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh komponen tunjangan yang selama ini diterima anggota dewan.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Tunjangan Lain Dipangkas
Tak hanya tunjangan perumahan, DPR juga memangkas sejumlah tunjangan lainnya seperti:
Tunjangan listrik
Tunjangan telepon
Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan transportasi
Pemangkasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan transparansi keuangan di lingkungan legislatif.
Gaji DPR Setelah Pemangkasan
Meski beberapa tunjangan dihapus, anggota DPR masih menerima gaji dan tunjangan melekat yang cukup besar.
Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR RI setelah pemangkasan:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
Tunjangan Anak: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total THP: Rp 16.777.680
DPR Janji Transparan
Dasco menegaskan DPR akan bersikap terbuka terkait penghasilan para anggotanya. Dokumen resmi mengenai komponen gaji dan tunjangan akan dibagikan ke publik.
“Sebagai bentuk transparansi, ini kami lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” tegas Dasco.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat selama ini fasilitas yang diterima anggota DPR kerap menuai kritik.
Belum diketahui apakah pemangkasan ini akan berdampak terhadap tunjangan lain seperti perjalanan dinas atau dana aspirasi.
Comment