Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI Mulai 2028

Ibu KOta Nusantara (Dok:Instagram/ikn_id)

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia mulai tahun 2028.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan bahwa pemindahan dan pembangunan kawasan inti IKN merupakan bagian dari upaya mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan nasional.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis dokumen Perpres yang dikutip Minggu (21/9/2025).

Syarat-Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik

Perpres ini juga merinci sejumlah indikator yang harus dicapai agar status IKN sebagai ibu kota politik dapat direalisasikan pada 2028.

Beberapa syarat utama yang tercantum antara lain:

Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar.

Pembangunan gedung/perkantoran mencapai minimal 20 persen dari total rencana.

Penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan untuk mencapai 50 persen dari kebutuhan.

Ketersediaan sarana dan prasarana dasar minimal 50 persen.

Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN minimal berada di angka 0,74.

Pemindahan ASN sebanyak 1.700–4.100 orang ke IKN.

Layanan kota cerdas (smart city) harus mencakup 25 persen dari kawasan.

Selain itu, penataan ruang kawasan inti, pembangunan sarana transportasi, serta integrasi digital dalam sistem pemerintahan juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk mendukung kelayakan IKN sebagai ibu kota politik.

Pemindahan Pemerintahan Bertahap

Pemerintah merencanakan proses pemindahan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilakukan secara bertahap menjelang 2028.

Ini mencakup pemindahan kantor presiden, kementerian, serta gedung lembaga tinggi negara seperti DPR, MPR, MA, dan BPK.

Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak swasta dan investor dalam mendukung pembiayaan pembangunan IKN, di tengah keterbatasan fiskal yang saat ini sedang dihadapi negara.

Tantangan: Pembangunan Masih Minim

Meski telah ditetapkan sebagai ibu kota politik, kondisi fisik IKN saat ini masih jauh dari rampung.

Berdasarkan data terakhir, pembangunan gedung pemerintahan baru mencapai sekitar 20 persen, dan hunian bagi ASN sekitar 50 persen.

Sementara itu, sebagian besar anggaran pembangunan masih bergantung pada dana APBN, meskipun sebelumnya pemerintah menyebut 80 persen pendanaan akan berasal dari investor swasta.

Penetapan tahun 2028 sebagai batas waktu pemindahan pemerintahan dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai keputusan yang lebih bersifat politis ketimbang teknokratis, mengingat waktu yang sangat terbatas dan capaian pembangunan yang belum optimal.

Comment