Gegara IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Waketum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (Dok: DPP Golkar)

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi dan rinci terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Permintaan tersebut disampaikan Doli menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut menyebutkan, pemindahan ke IKN dilakukan dalam rangka mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu, bahwa IKN menjadi Ibu Kota,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (22/9).

Namun, Doli menyoroti istilah “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, penggunaan istilah tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau multitafsir.

“Dalam Undang-Undang IKN itu tidak dikenal istilah ibu kota politik. Maka itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah tentang apa maksud dari istilah tersebut,” tegasnya.

Doli menambahkan, jika penetapan IKN sebagai ibu kota politik merupakan arah kebijakan baru, maka perlu dikaji apakah hal tersebut memerlukan revisi terhadap Undang-Undang IKN.

“Kalau semua pihak menyepakati bahwa IKN memang akan menjadi ibu kota politik, dan kita sudah dapat penjelasan atas istilah itu, maka kita harus melihat apakah perlu revisi undang-undang atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Pasal 3 ayat (2) Perpres 79/2025 disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara, dilakukan sebagai bagian dari upaya menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Meski pemerintah telah menyampaikan bahwa IKN akan menjadi pusat pemerintahan di masa depan, penggunaan istilah “ibu kota politik” menjadi sorotan.

Hal ini karena belum memiliki pijakan yuridis yang kuat dalam regulasi yang ada saat ini.

DPR pun berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan legislatif agar tidak muncul kesalahpahaman atau spekulasi terkait arah pembangunan dan pemindahan ibu kota.

 

Comment