Dana Hibah Rp17,5 Miliar Diselidiki, Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud Diperiksa Kejati

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, mengakui bahwa dirinya telah dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Wakil Ketua DPRD Sulsel itu diperiksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar.

Dana hibah tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mendukung persiapan kontingen Sulsel menuju ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.

“Kami sudah dipanggil penyidik Kejati Sulsel. Saya bersama beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen penggunaan dana hibah Rp17,5 miliar,” ujar Yasir Machmud, Selasa (22/9/2025).

Yasir menegaskan, seluruh alokasi anggaran telah digunakan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan utama kontingen.

Ia merinci, sekitar Rp16,6 miliar digunakan untuk pembiayaan utama persiapan PON, mulai dari tiket pesawat, peralatan pertandingan, pelatihan, hingga uang saku atlet selama empat bulan.

Adapun sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk operasional KONI agar program kerja berjalan sesuai kalender olahraga tahun 2024.

“Sementara dana pengadaan pakaian, akomodasi, dan transportasi selama di Aceh dan Sumut, sebesar Rp14 miliar, itu dikelola langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel. Bukan di KONI,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Yasir juga menyebut, dalam kondisi keterbatasan anggaran, pengurus KONI sepakat tidak menerima tunjangan atau insentif dari Juli hingga Desember 2024 demi memaksimalkan alokasi dana bagi kebutuhan atlet.

“Fokus kami hanya agar atlet bisa tampil maksimal di PON. Semua anggaran kami dedikasikan untuk kontingen Sulsel,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki penggunaan dana hibah KONI.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati telah memanggil sejumlah pengurus cabor untuk klarifikasi terkait laporan kegiatan dan penggunaan anggaran.

“Iya, penyelidikan masih berjalan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel. Sudah ada beberapa pengurus cabor dimintai keterangan,” kata Soetarmi.

Hingga kini, proses klarifikasi terhadap penggunaan dana hibah terus berlangsung.

Kejati berupaya memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar akuntabel dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.

Comment