Komisi I DPR RI Bahas Rencana Penguatan RUU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI alias Deng Ical (Dok: PKB)

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Komisi I DPR RI tengah mengkaji rencana penguatan Undang-Undang Penyiaran yang kini memasuki tahap akhir pembahasan.

Pembahasan ini menjadi salah satu fokus utama untuk memperkuat regulasi media, khususnya dalam mengawasi perkembangan teknologi digital dan media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI alias Deng Ical, mengungkapkan pembahasan RUU Penyiaran saat ini sedang menimbang perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi media konvensional, tetapi juga ranah digital dan media sosial.

“Sekarang sedang dipertimbangkan apakah kewenangan KPI diperluas hingga ke media sosial ataukah perlu dibentuk lembaga baru yang khusus menangani siber,” ujar Deng Ical saat menggelar diskusi dengan jurnalis di Makassar, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Deng Ical, mayoritas anggota DPR cenderung memilih opsi memperkuat kewenangan KPI dengan alasan efisiensi dan kesiapan sumber daya manusia yang sudah dimiliki lembaga tersebut.

Dengan penguatan ini, diharapkan pengawasan terhadap penyiaran bisa lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika teknologi informasi.

Selain membahas RUU Penyiaran, Komisi I DPR juga tengah mengupayakan harmonisasi regulasi digital, termasuk sinkronisasi antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pers, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam satu payung omnibus law.

Deng Ical menegaskan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek kebebasan dan hak publik.

“RUU Penyiaran yang diperkuat nantinya akan mampu mengatur media secara lebih baik, termasuk pengawasan di ranah digital, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang sehat dan terjaga,” tambahnya.

Pembahasan rencana penguatan RUU Penyiaran ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar regulasi terkait penyiaran dan media digital semakin adaptif dengan perubahan zaman dan kebutuhan publik.

Comment