DPRD dan Pemkab Pinrang Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Tembus Rp1,31 Triliun

PHINISIMEDIA.COM, PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur KUPA-PPAS Perubahan 2026 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1.290.392.781.597, belanja daerah Rp1.312.608.225.509,63, dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp22.215.443.912,63.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, S.Kom. Rapat dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., anggota DPRD, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi mengatakan rancangan KUPA dan PPAS-P 2026 sebelumnya telah melalui pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD.

Ia menegaskan, setelah disepakati, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026.

Nasrun meminta pemerintah daerah dan seluruh OPD mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati, termasuk dalam menetapkan target kinerja program dan kegiatan.

“Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai pada hari ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nasrun.

Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Pinrang.

Banggar Soroti Arah Perubahan Anggaran

Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar menjelaskan, pembahasan rancangan KUPA dilaksanakan pada 1-4 September 2026. Sementara pembahasan PPAS-P dilakukan pada 8 September 2026.

Pembahasan mencakup perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, prioritas program dan kegiatan, target pendapatan dari masing-masing sumber penerimaan, hingga alokasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan, program dan kegiatan.

Banggar, kata Syamsuri, mencermati agar perubahan kebijakan anggaran disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah hingga semester berjalan.

“Perubahan Kebijakan Umum Anggaran diarahkan pada optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan belanja wajib dan mengikat, serta kebutuhan belanja yang bersifat mendesak,” jelasnya.

Selain itu, DPRD mendorong peningkatan dukungan terhadap program prioritas pembangunan daerah, pengendalian belanja yang dinilai kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja.

“Menjaga kesinambungan fiskal daerah” juga menjadi salah satu arah kebijakan yang ditekankan Banggar.

DPRD Minta Anggaran Tepat Sasaran

Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi mengatakan kesepakatan KUPA-PPAS-P tersebut harus diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, OPD harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD sehingga program yang direncanakan memiliki arah yang jelas dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sudirman menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan program prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah Kabupaten Pinrang.

Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dituntut menentukan program berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.

“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ujar Sudirman.

Ia berharap proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lancar melalui komunikasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Kesepakatan KUPA-PPAS-P tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.

Comment