PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Kota Makassar resmi dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan RI ini, sistem pelayanan kesehatan mengalami pergeseran mendasar, terutama pada penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Dengan berjalannya RBKP, masyarakat tidak lagi mengenal pengelompokan rumah sakit berdasarkan tipe A, B, atau C.
Mekanisme rujukan pasien JKN kini sepenuhnya diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan medis yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan.
Rujukan Sesuai Diagnosis dan Kebutuhan Medis
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, menjelaskan bahwa sistem baru ini memastikan pasien mendapatkan penanganan tepat di fasilitas rujukan yang benar-benar menguasai bidang medis terkait.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” ujar dr. Any saat ditemui, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan, kunci utama keberhasilan sistem rujukan ini berada pada ketepatan diagnosis dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik pratama.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk. Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami di RSUD ini bertugas menyiapkan SDM serta sarana dan prasarana kesehatannya,” tambahnya.
RSUD Daya Siapkan 24 Layanan dan 86 Persen Bed KRIS
Sebagai salah satu rumah sakit rujukan yang dipersiapkan mendukung penuh pilot project ini, RSUD Daya Kota Makassar telah melakukan pembenahan intensif sejak tahun lalu.
Verifikasi dan validasi kesiapan pun telah dilakukan langsung oleh Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Provinsi.
Saat ini, RSUD Daya telah memenuhi standar untuk 24 jenis layanan kompetensi, mulai dari tingkat dasar hingga madya. Selain itu, dari total 145 tempat tidur rawat inap yang tersedia, sebanyak 125 tempat tidur (sekitar 86 persen) telah disesuaikan dengan 12 indikator Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
dr. Any menegaskan pihaknya tidak terburu-buru melakukan investasi alat kesehatan mahal tanpa memetakan pola penyakit riil masyarakat Makassar melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, ternyata tidak terpakai. Pengembangan rumah sakit harus benar-benar berbasis kebutuhan nyata masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, pihak RSUD Daya dan Pemerintah Kota Makassar siap menjalankan reformasi JKN secara penuh sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum teknis pelaksanaan.
Comment