KPU RI Cabut Aturan Kontroversial soal Dokumen Capres Usai Dikritik Publik

Gedung KPU RI (Dok:Ist)

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini diambil setelah KPU menerima berbagai kritik dari publik, pegiat demokrasi, dan lembaga terkait soal keterbukaan informasi.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Keputusan yang dicabut itu sebelumnya menetapkan bahwa sejumlah dokumen seperti ijazah, SKCK, dan surat keterangan lainnya milik capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari pemilik dokumen.

Aturan itu tertuang dalam dokumen yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025.

Namun, langkah KPU tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam proses pemilu.

Kritik datang dari masyarakat sipil, akademisi, dan Komisi Informasi Pusat.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting,” ujar Afifuddin.

KPU mengaku telah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat, untuk memastikan langkah korektif yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan pembatalan ini, KPU menyatakan akan memberlakukan kembali aturan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami akan menyesuaikan seluruh data dan informasi yang ada di KPU dengan aturan yang berlaku, dan terus melakukan evaluasi jika dibutuhkan,” tambah Afifuddin.

Sebelumnya, dalam Keputusan KPU No. 731/2025 disebutkan bahwa 16 jenis dokumen milik capres dan cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali jika mendapat persetujuan dari pihak terkait atau berhubungan langsung dengan jabatan publik.

Dengan dicabutnya keputusan tersebut, dokumen-dokumen pencalonan seperti ijazah, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan tidak pernah dipidana kini dapat kembali diakses masyarakat melalui mekanisme permohonan informasi publik.

Langkah pembatalan ini dianggap sebagai bentuk koreksi penting menjelang pelaksanaan Pilpres 2029.

Ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Comment