Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR — Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan atau pilot project nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepercayaan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat kesiapan layanan kesehatan, khususnya dalam menghadapi penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

Salah satu rumah sakit yang dipersiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut adalah RSUD Daya Kota Makassar. Berbagai pembenahan terus dilakukan, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dengan mengacu pada arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, kesiapan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi perubahan sistem administrasi JKN, tetapi terutama memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi.

Sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), RSUD Daya terus menyesuaikan kapasitas pelayanan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus standar yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu perubahan penting dalam reformasi JKN adalah penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Dalam sistem ini, rujukan tidak lagi semata-mata didasarkan pada klasifikasi rumah sakit tipe A, B, atau C, tetapi berdasarkan kemampuan dan kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, rujukan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran karena pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai diagnosis dan kebutuhan pelayanan.

Karena itu, kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi bagian penting dalam implementasi RBKP. Dokter di fasilitas kesehatan yang merujuk perlu mampu menentukan diagnosis serta kebutuhan layanan pasien secara tepat.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan,” katanya.

24 Layanan Kompetensi Siap

Dari sisi pelayanan, RSUD Daya telah mempersiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

dr. Any menyebut seluruh layanan tersebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.

“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.

Kesiapan tersebut menjadi bagian dari upaya RSUD Daya memastikan masyarakat Makassar memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan ketika sistem rujukan berbasis kompetensi mulai diterapkan.

Selain layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dari 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, seluruhnya telah dipersiapkan. Sementara dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.

“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.

Meski demikian, penyesuaian tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pasien. Sejumlah tempat tidur masih dipertahankan untuk menangani kondisi tertentu yang membutuhkan pelayanan khusus.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan RSUD Daya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan standar, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan kesehatan masyarakat di Kota Makassar.

Pengembangan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

dr. Any menegaskan, pengembangan layanan kesehatan ke depan perlu didasarkan pada data dan pola penyakit yang benar-benar terjadi di masyarakat.

Menurut dia, pemetaan tersebut penting agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasien.

“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.

Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan 24 layanan yang saat ini telah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.

Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani di Makassar.

Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.

Menurut dr. Any, evaluasi akan terus dilakukan setelah sistem RBKP mulai berjalan. RSUD Daya akan melihat kebutuhan masyarakat terhadap layanan kompetensi dasar, madya, utama maupun paripurna.

Dengan pendekatan tersebut, pengembangan rumah sakit diharapkan semakin tepat sasaran karena didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.

Sementara untuk penerapan reformasi JKN secara penuh, RSUD Daya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.

Comment