Putusan MK Ubah Peta Kewenangan Bawaslu, Pengawasan Pemilu Menguat

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengubah secara signifikan lanskap sistem kepemiluan di Indonesia, khususnya dalam memperkuat posisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika sebelumnya Bawaslu hanya berperan memberikan rekomendasi, kini lembaga pengawas pemilu tersebut memiliki kewenangan lebih kuat. Keputusannya bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Isu ini mengemuka dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, dengan tema penguatan sistem kepemiluan menuju Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, menilai Putusan MK Nomor 104/2025 sebagai titik balik penting dalam sistem pengawasan pemilu.

“Selama ini kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural. Padahal yang harus diperkuat adalah substansi regulasi,” ujarnya dalam pemaparan daring, Selasa (31/3/2026).

Menurut mantan Ketua KPU Pinrang itu, kewenangan baru ini membuat Bawaslu tidak lagi sekadar memberikan saran, melainkan mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.

“Dengan putusan ini, keputusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” tegasnya.

Momentum Reformasi Pengawasan Pemilu

Penguatan kewenangan ini dinilai menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, terutama menjelang Pemilu 2029.

Terlebih, berdasarkan Putusan MK Nomor 135/2024, skema pemilu nasional dan pemilu lokal akan dipisah dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

Menurut Alamsyah, skema tersebut dapat mengurangi beban kerja penyelenggara sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Pemisahan ini memberi ruang perbaikan. Tapi kita tidak boleh hanya fokus pada aspek teknis, substansi regulasi tetap harus menjadi prioritas,” katanya.

Teknologi Bukan Solusi Tunggal

Di tengah dorongan modernisasi sistem pemilu, Alamsyah juga mengingatkan agar penyelenggara tidak bergantung sepenuhnya pada teknologi.

“Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan. Jadi bukan penentu utama kualitas demokrasi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya instrumen seperti Indeks Kerawanan Pemilu dalam memetakan potensi pelanggaran secara lebih komprehensif.

Tantangan KPU: Data dan Disinformasi

Sementara itu, dari sisi penyelenggara teknis, KPU mengakui tantangan menuju Pemilu 2029 masih kompleks.

Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Dr Yusdar, menyebut pemilu serentak selama ini menjadi salah satu persoalan utama.

KPU, kata dia, kini fokus pada lima pilar perbaikan, terutama pada akurasi data pemilih dan modernisasi sistem.

Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru, khususnya maraknya disinformasi.

“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi seperti Sirekap, tapi bagaimana membangun kepercayaan publik. Tantangannya, hoaks sering lebih cepat menyebar dibandingkan informasi resmi,” ujarnya.

Arah Baru Demokrasi

Diskusi ini menegaskan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu melalui putusan MK bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya membangun sistem demokrasi yang lebih akuntabel.

Keterlibatan akademisi, termasuk perguruan tinggi, juga dinilai penting untuk memperkuat fondasi regulasi berbasis riset dan karakteristik daerah.

Dengan berbagai perubahan tersebut, Pemilu 2029 diproyeksikan menjadi ujian penting bagi efektivitas sistem kepemiluan yang baru.

Comment