Iming-iming Untung 50 Persen, Penipuan Pengiriman Barang di Makassar Makan Korban

 

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Kasus penipuan dengan modus kerja sama pengiriman barang kembali terjadi di Kota Makassar.

Pelaku menawarkan bisnis pengiriman berbagai jenis barang dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen, namun berujung pada kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban.

Informasi yang dihimpun, barang yang ditawarkan dalam kerja sama tersebut beragam, mulai dari seprai, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet Malaysia, hingga pakaian wanita.

Barang-barang itu disebut akan dikirim ke wilayah Merauke, Papua.

Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan skema bisnis yang terlihat menguntungkan.

Setiap korban diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai modal pengiriman, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Namun, setelah dana disetorkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Bahkan, komunikasi dengan pelaku mulai terputus.

Tercatat, sebanyak 14 orang menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian yang dialami mencapai Rp616.444.000.

Salah satu korban berinisial AA mengaku telah menyetorkan uang lebih dari Rp200 juta kepada pelaku.

“Saya masukkan ada Rp200 juta lebih,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/4/2026).

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan itu telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 15 April 2026.

Dalam laporan tersebut, turut disebutkan nama terlapor yakni Sri Rahayu Nur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

“Iya, baru masuk. Nanti saya cek, segera kita tindak lanjuti,” singkatnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keberadaan terlapor.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis dengan keuntungan tidak wajar, serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang mengajak kerja sama guna menghindari kasus serupa.

Comment