DPRD Pinrang Setujui KUA-PPAS 2027, Banggar Soroti PAD dan Belanja Pegawai

PHINISIMEDIA.COM, PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesepakatan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pinrang memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengendalian belanja pegawai.

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Pinrang yang dihadiri Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos. Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, S.Kom., serta dihadiri anggota DPRD Pinrang.

Turut hadir Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, SP., M.Si., unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang Andi Tambero, S.STP., M.Si., staf ahli bupati, asisten Setda, para kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, LSM, dan insan pers.

Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri, saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar, mengatakan pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting sebelum penyusunan APBD 2027.

Menurut Syamsuri, dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencermati sejumlah aspek, mulai dari arah kebijakan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, target pendapatan, alokasi belanja hingga kebijakan pembiayaan daerah.

“Banggar DPRD Kabupaten Pinrang bersama TAPD Kabupaten Pinrang telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 melalui rapat-rapat pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Syamsuri.

Banggar Minta Potensi PAD Digali

Salah satu catatan utama DPRD Pinrang adalah meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan PAD.

Banggar menilai masih terdapat sejumlah sektor yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, di antaranya pajak dan retribusi parkir, kafe, restoran, hotel, reklame, serta usaha sarang burung walet.

DPRD juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah, termasuk lahan persawahan pemerintah daerah yang berada di Sikkuale, Kecamatan Cempa.

Menurut Banggar, optimalisasi PAD harus didukung pendataan yang akurat, pengawasan efektif, pengelolaan aset secara profesional, serta penertiban terhadap potensi penerimaan yang belum tergali.

Namun, DPRD mengingatkan agar peningkatan PAD tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kemampuan pelaku usaha.

“Pen­ingkatan PAD hendaknya dilaksanakan secara adil, proporsional, transparan, dan tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat, sehingga upaya peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang,” demikian catatan Banggar yang disampaikan Syamsuri.

DPRD Soroti Belanja Pegawai

Selain pendapatan, Banggar DPRD Pinrang juga memberikan perhatian terhadap struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai.

DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan KUA-PPAS pada tahun-tahun berikutnya memberikan perhatian khusus terhadap pengendalian belanja pegawai.

Banggar meminta penganggaran belanja pegawai dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar struktur APBD tetap sehat dan ruang fiskal pemerintah daerah dapat diarahkan untuk program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Sehingga APBD semakin sehat, efektif, efisien, dan lebih berorientasi pada kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syamsuri.

Tahapan Menuju APBD 2027

Sementara itu, Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Pinrang yang telah mengikuti rangkaian pembahasan KUA dan PPAS hingga tercapainya kesepakatan.

Irwan menjelaskan, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2027.

Setelah kesepakatan tersebut, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang selanjutnya dikonsolidasikan menjadi rancangan APBD 2027.

“Untuk itu kepada SKPD disampaikan untuk proaktif dan responsif serta senantiasa mengikuti pembahasan selanjutnya,” kata Irwan.

Ia berharap proses penetapan APBD 2027 dapat berjalan maksimal sehingga program pemerintah daerah dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.

Comment