PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Ketua DPD Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Arief R. Pabettingi, mendukung langkah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dalam mengintegrasikan administrasi penerbitan nota layanan jasa barang nonpetikemas. Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan kesiapan sistem dan koordinasi yang baik agar memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa kepelabuhanan.
Hal itu disampaikan menyusul sosialisasi peralihan penerbitan Nota Layanan Jasa Barang Nonpetikemas dari PT Pelindo Multi Terminal kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang digelar Pelindo Regional 4 Makassar di Terminal Penumpang Anging Mammiri, Pelabuhan Makassar, Kamis (22/10/2026). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2026 pukul 00.01 waktu setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Akhirman, General Manager Pelabuhan Makassar, Iwan Syarifuddin, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) Otoritas Pelabuhan, serta perwakilan asosiasi dan para pemangku kepentingan di lingkungan Pelabuhan Makassar.
Wakil Ketua Umum DPP ALFI/ILFA Bidang Fiskal dan Kepabeanan ini menilai, integrasi administrasi merupakan bagian penting dari upaya membangun layanan kepelabuhanan yang lebih sederhana, terkoordinasi, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari perubahan mekanisme penerbitan nota, melainkan juga dari kelancaran penerapannya di lapangan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya Pelindo untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan proses administrasi layanan kepelabuhanan. Yang terpenting, perubahan ini harus memberikan kepastian bagi pengguna jasa, memperlancar proses bisnis, dan tidak menambah beban administrasi bagi pelaku usaha,” ujar Arief.
Ia menambahkan, kelancaran administrasi pelabuhan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perdagangan dan logistik. Kepastian dokumen, mekanisme pembayaran yang jelas, serta proses pelayanan yang efisien menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Karena itu, Arief menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara Pelindo, asosiasi, perusahaan jasa logistik, eksportir, dan seluruh pengguna jasa. Sosialisasi yang dilakukan sebelum kebijakan diberlakukan menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus mengidentifikasi potensi kendala sejak dini.
“Setiap perubahan sistem tentu membutuhkan proses penyesuaian. Karena itu, komunikasi dengan asosiasi dan pengguna jasa perlu terus dijaga. Jika ada persoalan teknis atau administrasi, harus tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas agar tidak menghambat kegiatan operasional maupun arus barang,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Pelindo menjelaskan bahwa penentuan pihak penerbit nota didasarkan pada waktu pengajuan permohonan pelayanan barang yang tercatat dalam sistem Customer Portal. Permohonan yang diajukan sebelum 1 November 2026 pukul 00.01 tetap menggunakan nota yang diterbitkan PT Pelindo Multi Terminal, sedangkan permohonan mulai waktu tersebut mengikuti mekanisme penerbitan nota oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Pembahasan juga mencakup tarif pelayanan, restitusi atau penggantian biaya (reimbursement), administrasi perpajakan, mekanisme pembayaran, keberlanjutan perjanjian kerja sama, serta penanganan keluhan pelanggan. Berbagai masukan dari asosiasi dan pengguna jasa menjadi bagian dari persiapan implementasi kebijakan.
Arief berharap integrasi administrasi ini tidak berhenti pada penataan internal perusahaan, tetapi mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat daya saing logistik nasional.
“Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan adalah manfaat yang dirasakan langsung oleh pengguna jasa. Kami ingin proses yang semakin terintegrasi dapat menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan begitu, sektor logistik dapat semakin mendukung kelancaran ekspor serta pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutupnya.
Comment