PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR — Kota Makassar ditunjuk menjadi salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional. Reformasi ini salah satunya akan mengubah pola rujukan pasien agar penanganan dapat disesuaikan langsung dengan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyampaikan hal tersebut saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Azhar mengatakan Makassar dipilih karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” kata Azhar.
Kondisi tersebut dinilai memungkinkan Makassar menjadi lokasi untuk menguji reformasi sistem pelayanan dan rujukan kesehatan secara lebih utuh.
Salah satu perubahan yang akan diuji adalah Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui sistem ini, pasien tidak harus melewati fasilitas kesehatan secara berjenjang apabila fasilitas yang lebih tinggi memang dibutuhkan sejak awal.
“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” tutur Azhar.
Dalam skema tersebut, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Bagi pasien, pola tersebut diharapkan membuat proses rujukan lebih tepat sasaran, mengurangi rujukan berulang, serta mempercepat pasien mendapatkan penanganan sesuai kondisi medisnya.
Selain RBKP, reformasi JKN juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
KRIS diarahkan untuk mendorong standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN sehingga perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan dapat dikurangi.
Sementara iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan. Sistem ini ditujukan untuk mendorong efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN dan BPJS Kesehatan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penunjukan tersebut. Menurutnya, kepercayaan pemerintah pusat menjadi momentum bagi Makassar untuk membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program kita canangkan diperhatikan pusat,” ujar Munafri kepada awak media.
Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba tersebut, termasuk melakukan pembenahan apabila ditemukan kekurangan dalam sistem pelayanan maupun fasilitas kesehatan.
“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Tim dari pemerintah pusat sebelumnya telah mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar untuk melihat kesiapan pelayanan. Fasilitas yang ditinjau mencakup puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
Munafri mengatakan hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.
“Tim dari pusat kemarin sudah dilihat beberapa puskesmas kita, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit kementerian. Semuanya ada di Kota Makassar,” katanya.
“Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk uji coba reformasi tersebut. Tiga daerah lainnya adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Menurut Azhar, Makassar dan Bandung memiliki karakteristik berbeda karena jejaring fasilitas kesehatannya mencakup rumah sakit milik pemerintah daerah hingga fasilitas kesehatan vertikal Kementerian Kesehatan.
“Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya meminta dukungan Pemerintah Kota Makassar agar uji coba berjalan optimal.
Hasil pelaksanaan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk menyempurnakan sistem sebelum reformasi JKN diterapkan secara nasional.
Azhar mengatakan uji coba akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.
“Pelaksanaannya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan,” kata Azhar.
Comment