Sasar Kawasan Boulevard hingga Balai Kota, Pemkot Makassar Kaji Penyediaan Lahan Parkir Khusus

Screenshot

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mematangkan rencana penyediaan kantong parkir khusus di sejumlah kawasan padat kendaraan.

Langkah strategis ini ditempuh guna menekan kebiasaan parkir di badan jalan yang kerap memicu kemacetan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).

Sejumlah titik vital masuk dalam radar kajian awal Pemkot Makassar, antara lain kawasan Balai Kota, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, hingga kawasan Jalan Mawas.

Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan bahwa area Balai Kota menjadi prioritas utama penataan.

Tingginya mobilitas warga dan aktivitas pemerintahan di pusat kota membuat pembenahan ruang parkir di lokasi tersebut semakin mendesak untuk memberi contoh tertib lalu lintas kepada publik.

“Balai Kota menjadi prioritas utama. Kita harus memberikan contoh langsung kepada masyarakat. Aktivitas di area ini sangat tinggi, sehingga penyediaan ruang parkir yang memadai sudah sangat mendesak agar kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan,” ujar Zulkifly.

Dalam kajian tersebut, Pemkot Makassar menguraikan beberapa alternatif solusi, termasuk menjajaki kerja sama pemanfaatan lahan-lahan kosong milik swasta maupun BUMD yang belum terpakai.

Salah satu opsi teknis yang dipertimbangkan adalah pembangunan fasilitas gedung parkir bertingkat (building park) dengan konstruksi sederhana namun berkapasitas besar.

Meski demikian, Zulkifly menegaskan bahwa rencana ini masih berada pada tahap pengkajian komprehensif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dinas Terkait seperti Dinas Perhubungan, Bapenda, Bagian Aset, hingga tingkat kecamatan diminta menelaah dari aspek regulasi, teknis, hingga skema pembiayaan.

Pemkot Makassar juga menekankan pentingnya menjaga fungsi utama fasilitas publik dalam proses penataan ini.

Penggunaan bahu jalan maupun trotoar dipastikan tetap memprioritaskan hak pejalan kaki dan tidak boleh mengalihfungsikan fasilitas umum secara sembarangan.

Hasil kajian teknis dan kelayakan dari seluruh OPD nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menentukan keputusan akhir beserta skema penganggarannya.

Melalui terobosan ini, Pemkot Makassar berharap tata kelola ruang dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan bisnis maupun pemerintahan dapat terwujud secara berkelanjutan.

Comment