Gaji DPR RI Sebesar Rp65 Juta Setelah Potong Pajak, Ini Rinciannya!

Gedung DPR/MPR (Ist)

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Anggota DPR RI periode 2024–2029 kini menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp65.595.730 per bulan.

Hal itu setelah dilakukan pemangkasan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan perumahan senilai Rp50 juta yang resmi dihentikan mulai 31 Agustus 2025 lalu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan ini diambil usai evaluasi menyeluruh terhadap anggaran tunjangan dan fasilitas anggota dewan.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi,” ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Sebelum dipotong pajak, anggota DPR menerima penghasilan bruto sebesar Rp74.210.680 per bulan.

Setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen, total take home pay (THP) yang diterima adalah Rp65.595.730.

Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
3. Tunjangan Anak: Rp168.000
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras: Rp289.680
6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Subtotal: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional dan Honorarium

7. Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
9. Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

Subtotal: Rp32.050.000

Total Bruto Sebelum Pajak: Rp74.210.680

Potongan Pajak (PPh 15%): Rp8.614.950

Take Home Pay (Gaji Bersih): Rp65.595.730

Tunjangan Perumahan dan Fasilitas Dipangkas

Sebelumnya, anggota DPR RI menerima **tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, namun per 31 Agustus 2025, tunjangan tersebut resmi dihentikan.

Selain itu, beberapa tunjangan lain juga akan segera dipangkas, di antaranya:

Tunjangan listrik
Tunjangan telepon
Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan transportasi

Tidak Semua Terima Gaji

Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengonfirmasi bahwa anggota DPR yang saat ini dinonaktifkan tidak akan menerima gaji bersih bulanan. Mereka adalah:

Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
Eko Patrio (Fraksi PAN)
Uya Kuya (Fraksi PAN)
Adies Kadir (Wakil Ketua DPR, Fraksi Golkar)

Keputusan pemangkasan ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dan efisiensi anggaran DPR RI. Meski begitu, take home pay wakil rakyat tetap tergolong tinggi di tengah situasi ekonomi yang menuntut penghematan anggaran negara.

 

Comment