KPU Sulsel Petakan TPS Khusus di Rutan, Lapas, Rumah Sakit hingga Kawasan Tambang

Screenshot

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah sakit hingga kawasan pertambangan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Pemetaan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Inventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dan TPS Reguler yang digelar KPU Sulsel di Makassar pada 7–8 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti jajaran Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dari KPU 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang terdiri atas ketua divisi, kepala subbagian, dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan inventarisasi dan pemetaan TPS dilakukan sebagai langkah awal dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih akurat, efektif, dan inklusif.

Menurutnya, pemetaan TPS Lokasi Khusus menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk mereka yang berada di lokasi-lokasi khusus.

“Inventarisasi dan pemetaan potensi TPS Lokasi Khusus, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, kawasan pertambangan, rumah sakit, maupun lokasi lain yang memenuhi persyaratan sebagai TPS Lokasi Khusus merupakan bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, perencanaan yang matang, serta penyelenggaraan pemilu yang efektif, inklusif, dan berkualitas,” ujar Romy.

Ia menambahkan, rapat koordinasi tersebut juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh KPU kabupaten/kota terkait mekanisme inventarisasi TPS reguler maupun TPS lokasi khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, KPU Sulsel berharap seluruh KPU kabupaten/kota dapat melakukan pendataan dan pemetaan TPS secara cermat, komprehensif, serta berbasis kondisi riil di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas.

Ini sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara.

Comment