PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Bawaslu Sulawesi Selatan menjadikan hasil temuan pengawasan dari kabupaten/kota sebagai dasar evaluasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (3/7/2026).
Rapat dipimpin Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, serta jajaran Bagian Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Sulsel.
Rapat tersebut menjadi forum evaluasi terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu kabupaten/kota pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tingkat kabupaten/kota.
Berbagai temuan, saran perbaikan, dan tindak lanjut yang sebelumnya disampaikan kepada KPU kabupaten/kota dihimpun untuk dianalisis sebagai bahan penyusunan strategi pengawasan menjelang pelaksanaan pleno tingkat provinsi.
Dalam arahannya, Saiful Jihad menegaskan hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif di tingkat provinsi.
“Setiap hasil pengawasan di kabupaten/kota harus dibaca sebagai satu kesatuan. Pola permasalahan yang muncul di daerah menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi untuk melihat konsistensi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan memastikan setiap saran perbaikan memperoleh tindak lanjut yang jelas pada rapat pleno tingkat provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mencatat adanya perbedaan data, tetapi juga harus mampu menguji penyebab munculnya perbedaan tersebut melalui pembandingan hasil uji petik, dokumen administrasi, serta data yang tersedia dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
“Pengawasan harus menghasilkan argumentasi yang berbasis data. Karena itu seluruh temuan di daerah harus disertai bukti yang memadai agar dapat menjadi dasar dalam memberikan masukan dan rekomendasi pada pleno tingkat provinsi. Tujuan kita bukan sekadar mengoreksi angka, tetapi memastikan setiap perubahan data benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menekankan pentingnya konsistensi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, setiap perubahan data pemilih harus diuji dengan melihat kesinambungan proses pemutakhiran dari periode sebelumnya, bukan hanya berdasarkan hasil rekapitulasi pada semester berjalan.
“Data pemilih merupakan proses yang terus diperbarui. Karena itu, setiap perubahan harus diuji melalui kesesuaian antara data administrasi, hasil pengawasan lapangan, dan data dalam sistem informasi. Konsistensi inilah yang akan menentukan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya menjadikan hasil pengawasan dari 24 kabupaten/kota sebagai dasar pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, guna mewujudkan daftar pemilih yang semakin akurat sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berkualitas.
Comment