Bukan Hayarna Hakim, DPP NasDem Usulkan Putri Dakka Jadi PAW DPR RI Gantikan Rusdi Masse

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III memasuki babak baru.

Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini diusulkan sebagai calon PAW anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan III.

Ia akan menggantikan Rusdi Masse Mappasessu (RMS), yang meninggalkan kursinya setelah mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI pada Januari 2026.

Munculnya nama Putri Dakka sekaligus mematahkan spekulasi sebelumnya yang menyebut Hayarna Hakim, bakal menjadi pengganti RMS.

Sebelumnya sempat beredar Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tentang Penggantian Antarwaktu Saudara Rusdi Masse Mappasessu sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Periode 2024–2029.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Hayarna Hakim sebagai calon pengganti RMS.

Namun belakangan, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan dokumen yang beredar tersebut bukan merupakan surat resmi DPP Partai NasDem.

Ketua OKK DPW Partai NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin, membenarkan bahwa nama Putri Dakka kini menjadi nama yang diusulkan dalam proses PAW anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Menurut Tobo, proses administrasi yang kini berjalan menunjukkan usulan tersebut berasal dari DPP Partai NasDem.

“Tentu DPP NasDem yang mengusulkan nama itu. Karena proses administrasi berjalan berdasarkan nama yang disampaikan DPP NasDem,” kata Tobo Haeruddin saat dimintai tanggapan, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Tobo mengaku mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Menurutnya, perubahan nama calon PAW dari yang sebelumnya ramai diperbincangkan menjadi Putri Dakka perlu dijelaskan secara terbuka oleh DPP kepada kader maupun publik.

Ia juga menyoroti riwayat Putri Dakka yang sebelumnya maju sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 di luar keputusan resmi Partai NasDem.

Menurut Tobo, hal tersebut sempat memunculkan perdebatan mengenai status keanggotaan Putri Dakka di Partai NasDem.

“Kalau memang nanti Putri Dakka dilantik menjadi anggota DPR RI, tentu DPP harus bisa menjelaskan dasar keputusannya sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan kader maupun publik,” ujarnya.

Tobo berharap DPP Partai NasDem segera memberikan penjelasan resmi agar polemik terkait proses PAW tidak terus berkembang.

Di sisi lain, Putri Dakka sebelumnya telah menyatakan dirinya hingga kini masih menjadi kader Partai NasDem dan tidak pernah berpindah ke partai politik lain.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan nama Putri Dakka masuk dalam proses verifikasi calon PAW anggota DPR RI.

Menurut Idham, KPU RI menerima surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI, salah satunya untuk Putri Dakka sebagai calon PAW Fraksi Partai NasDem.

“Yang diusulkan sesuai Undang-Undang MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 adalah caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Caleg tersebut masih memenuhi persyaratan sebagai caleg pada Pemilu Anggota DPR Tahun 2024,” kata Idham.

Ia menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Dapil Sulawesi Selatan III meliputi Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo.

Comment