PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan nama Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka telah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi sebagai calon pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS).
Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik.
Ia menjelaskan pihaknya menerima surat dari Ketua DPR RI yang meminta verifikasi data sejumlah calon PAW anggota DPR RI, termasuk usulan dari Fraksi Partai NasDem.
“Ada tiga surat dari Ketua DPR RI kepada KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI,” kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Menurut Idham, surat tersebut memuat tiga nama dari dua partai politik.
Dua di antaranya merupakan usulan Fraksi Partai NasDem, yakni Putri Dakka dan Nessy Kalviya, sedangkan satu nama lainnya adalah Mesakh Mirin dari Fraksi PAN.
Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan kewenangan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap surat dari Ketua DPR RI akan diproses melalui mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR pasti kami tindak lanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” ujarnya.
Idham menjelaskan, dasar hukum proses PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam proses tersebut, calon yang diusulkan harus berasal dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 dengan perolehan suara terbanyak berikutnya serta masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon legislatif.
“Yang diusulkan sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yaitu calon legislatif dalam DCT yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Putri Dakka masih memenuhi persyaratan sebagai caleg pada Pemilu Anggota DPR Tahun 2024,” jelasnya.
Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem pada Pemilu 2024 di Dapil Sulawesi Selatan III yang meliputi Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo.
Kursi DPR RI dari dapil tersebut kosong setelah Rusdi Masse mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI menyusul keputusannya keluar dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026.
Sebelumnya, sempat beredar Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 yang mencantumkan nama Dr. Hayarna Hakim sebagai calon pengganti Rusdi Masse.
Namun, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan dokumen tersebut bukan merupakan surat resmi DPP, sehingga memunculkan dinamika baru dalam proses PAW.
Munculnya nama Putri Dakka sebagai calon yang diproses KPU memperkuat indikasi bahwa DPP Partai NasDem telah mengusulkan namanya kepada DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU RI sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, proses PAW belum selesai.
Setelah tahapan verifikasi administrasi rampung, mekanisme selanjutnya tetap akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan hingga penetapan dan pelantikan apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Comment