Janji Kampanye Wali Kota Makassar Terwujud, 6.032 RT/RW Terpilih Dilantik Serentak di Karebosi

Screenshot

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Janji kampanye Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat kini resmi terwujud.

Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025).

Hal ini menandai babak baru demokrasi lokal di Kota Makassar.

Pelantikan massal tersebut berlangsung dalam suasana khidmat, tertib, dan sarat nuansa kekeluargaan.

Dari total yang dilantik, terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga di wilayah masing-masing.

Mekanisme ini menjadi tonggak penting penguatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan di tingkat akar rumput.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham serta Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, dan dihadiri jajaran perangkat daerah serta unsur pemerintahan kota.

Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus segera dijalankan para RT dan RW.

Ia menekankan, RT dan RW merupakan pelayan masyarakat di tingkat paling dasar serta menjadi penghubung utama antara warga dan pemerintah.

“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator kinerja yang harus diselesaikan. Tugasnya memang tidak ringan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegas Munafri.

Munafri memaparkan, indikator pertama yang menjadi perhatian adalah persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi problem utama di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga, khususnya terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan.

Indikator kedua berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah terintegrasi.

Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar kebersihan lingkungan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Indikator ketiga menyangkut ketertiban dan keamanan lingkungan.

Munafri menegaskan bahwa setiap RT harus memiliki data kependudukan yang jelas dan akurat, termasuk pendataan penduduk nonpermanen.

Ke depan, kebijakan tamu wajib lapor akan kembali diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.

“Sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif, melibatkan TNI dan Polri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sementara indikator keempat adalah pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi warga berbasis UMKM.

Menurut Munafri, RT dan RW memiliki peran strategis dalam menggerakkan potensi ekonomi di lingkungannya masing-masing.

Selain itu, Munafri juga menekankan pentingnya RT dan RW menjadi corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan.

Ia mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah informasi yang valid, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah warga.

“Nah, RT dan RW ini harus menjadi corong sah pemerintah untuk menyampaikan apa yang akan diberitakan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait evaluasi, Munafri menyebutkan bahwa penilaian kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan.

Evaluasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan insentif, melainkan untuk melihat sejauh mana kedekatan sosial dan hubungan RT/RW dengan masyarakat di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Karena itu, usai dilantik, seluruh RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya.

“RT dan RW itu sejatinya bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” jelas Andi Anshar.

Ia menambahkan, penilaian kinerja RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024, dengan skema insentif berbasis kinerja.

Besaran insentif akan disesuaikan dengan capaian indikator masing-masing RT dan RW, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

Pelantikan serentak 6.032 RT dan RW ini menjadi bukti nyata bahwa demokrasi lokal di Makassar terus bertumbuh.

Para RT dan RW terpilih kini diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan publik, penjaga ketertiban lingkungan, serta mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Makassar yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Comment