PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung memeriksa progres penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, pada Rabu (2/9/2026).
Inspeksi ini dilakukan guna memastikan area pengolahan sampah tersebut segera memenuhi kriteria Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan terbebas dari sanksi administrasi.
Dalam tinjauannya, sosok yang akrab disapa Appi ini menyoroti sejumlah pembenahan teknis, mulai dari perbaikan akses jalan, pemasangan tiang pancang, penutupan area sanitary landfill, hingga penanganan air limbah sampah (lindi).
Meski mengapresiasi perubahan fisik kawasan yang kini lebih tertata dan berkurang baunya, Appi menegaskan bahwa kinerja dinas terkait masih perlu ditingkatkan.
“Saya ingin memastikan seluruh catatan dari penegak hukum lingkungan segera ditindaklanjuti. Wajah TPA memang sudah berubah jauh dibanding tahun lalu, tapi kita tidak boleh berpuas diri karena infrastruktur pendukungnya harus tuntas,” tegas Munafri di lokasi.
Salah satu poin krusial yang dicermati adalah kapasitas kolam penampungan air lindi.
Menurutnya, fasilitas kolam yang ada saat ini dirancang pada 1993 untuk lahan seluas 4 hektare, sehingga tidak lagi memadai untuk menampung beban TPA yang kini telah membengkak hingga lebih dari 12 hektare.
Untuk mengatasi potensi penyebaran limbah ke pemukiman warga saat musim hujan, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan saluran drainase sepanjang 800 meter.
Drainase ini akan terhubung langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta penambahan minimal tiga kolam lindi terintegrasi yang dianggarkan pada tahun depan.
Selain masalah saluran limbah, Munafri juga menginstruksikan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di area tumpukan sampah.
Pemkot Makassar menyiapkan area penangkaran (ranch) khusus agar sapi-sapi warga tidak lagi mengonsumsi limbah plastik atau material berbahaya.
Feedstock untuk ternak nantinya dipasok secara terisolasi dari sisa sampah organik pasar tradisional.
Langkah menyeluruh ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem controlled dan sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Comment