Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan, KKJ Desak Kapolri Tindak Tegas Kapolda Sulsel

Screenshot

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama koalisi delapan organisasi masyarakat sipil resmi melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (16/9/2026).

Langkah hukum ini ditempuh menyusul pengabaian Polda Sulsel terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir.

Desakan ini dipicu oleh mangkraknya penanganan kasus penganiayaan Darwin sejak 2019.

Meski empat anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengadilan Negeri Makassar sejatinya telah mengabulkan gugatan praperadilan korban pada 16 Maret 2026 dan memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara maksimal 60 hari sejak putusan.

Namun hingga kini, instruksi hakim tersebut sama sekali tidak dijalankan.

“Kapolri sebagai atasan penyidik harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum ini. Pengabaian terhadap putusan pengadilan adalah preseden buruk bagi supremasi hukum dan kegagalan aparat dalam menjamin perlindungan profesi jurnalis,” tegas Koordinator KKJ, Gema Gita Persada.

Gema menilai, penundaan perkara (undue delay) selama tujuh tahun telah merampas hak korban atas kepastian hukum dan pemulihan yang adil.

Pembiaran tanpa proses peradilan yang transparan dinilai memicu praktik impunitas, sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Selain melapor ke Kapolri, koalisi sipil yang terdiri dari AJI, LBH Pers, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, dan sejumlah lembaga pendamping lainnya turut menembuskan laporan ini ke Komisi 3 DPR RI, Kompolnas, Divpropam Polri, hingga Ombudsman RI.

Lembaga pengawas negara didorong untuk aktif mengawal penuntasan kasus ini guna memastikan penegakan hukum internal Polri berjalan objektif dan tidak tebang pilih.

Comment