PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Kecamatan Ujung Pandang menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran fasilitas umum (fasum).
Tanpa toleransi lagi, sebanyak 10 lapak dan bangunan usaha liar di Jalan Gunung Lompo Battang resmi dieksekusi dan dibongkar pada Kamis (17/9/2026).
Keberadaan puluhan lapak tersebut dinilai merampas hak publik karena telah menduduki dan mencaplok fasum milik Pemerintah Kota Makassar selama hampir dua dekade atau sekitar 20 tahun.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata penegakan aturan atas pemanfaatan aset negara secara ilegal.
“Jadi pada hari ini, kita melaksanakan penertiban lapak penjual sop konro Lompo Battang yang ada di Jalan Gunung Lompo Battang. Ada sekitar 10 lapak,” tegas Nanin.
Meskipun dieksekusi dengan ketat, pihak kecamatan telah memberikan peringatan tertulis serta tahapan mediasi sebelumnya.
Alhasil, para pemilik lapak memilih untuk membongkar sendiri bangunannya dengan pengawalan ketat BKO Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang, pengurus RT/RW, dan warga sekitar.
Berbagai jenis usaha yang ditertibkan mulai dari kuliner sop konro, mi, ikan bakar, hingga usaha bengkel.
Usaha-usaha tersebut diketahui merupakan hasil relokasi dari kawasan Lapangan Karebosi saat revitalisasi puluhan tahun silam.
80 Lapak Lain Menunggu Antrean
Penertiban di Jalan Gunung Lompo Battang ini barulah awal dari operasi pembersihan fasum di kawasan Ujung Pandang.
Nanin mengungkapkan, masih ada sekitar 80 lapak serupa yang masuk dalam radar penindakan pihak kecamatan.
Pemerintah dipastikan tidak akan tinggal diam dan akan terus menyisir lapak-lapak liar secara bertahap berdasarkan skala prioritas.
“Nanti ada data dasar, kita lihat sesuai prioritas lagi. Karena tidak semua serta-merta,” tandasnya.
Sebagai solusi keberlanjutan usaha, pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan PD Pasar untuk memfasilitasi relokasi pedagang ke lokasi pasar resmi.
Sebagian pedagang kini dilaporkan berpindah ke Jalan Sunu, kawasan Daya, hingga menyewa ruko secara mandiri.
Comment