PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Massa yang tergabung dalam Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita itu membawa dua tuntutan utama, yakni pembentukan Pansus Hak Angket serta pengusutan dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen oleh aparat penegak hukum.
Selama berunjuk rasa, massa berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menemui mereka. Namun, hingga aksi berakhir tidak ada satu pun anggota DPRD Sulsel yang hadir menerima aspirasi massa.
Massa hanya ditemui Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir yang berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan massa dan anggota dewan pada pekan depan.
Jenderal Lapangan Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket mendesak dilakukan karena berbagai dugaan persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya belum ditindaklanjuti.
“Pada RDP kedua sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTD. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket,” kata Zubhan di sela aksi.
Menurut dia, keberadaan Pansus diperlukan agar DPRD Sulsel memiliki ruang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, mulai dari sengketa lahan hingga pembagian dividen kepada pemerintah daerah.
Zubhan menyebut RDP yang digelar pada Februari 2026 dan dihadiri DPRD Sulsel, perwakilan GMTD, Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, mahasiswa, serta masyarakat adat telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Salah satu poin yang dibahas dalam forum tersebut adalah usulan pembentukan Pansus Hak Angket serta penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga proses hukum selesai.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata terhadap hasil kesepakatan tersebut.
“Kami belum melihat adanya respons maupun tindakan nyata dari DPRD maupun pihak terkait. Karena itu kami datang kembali untuk menagih komitmen pembentukan Pansus Hak Angket,” ujarnya.
Selain mendesak pembentukan Pansus, massa juga meminta PT GMTD menyerahkan data lengkap mengenai pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Komite Adat turut menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Tahun 1991 yang diperbarui pada 1995.
Menurut mereka, kawasan yang semula dirancang sebagai kawasan wisata kini berkembang menjadi kawasan properti dan perumahan sehingga memicu sengketa lahan di sejumlah titik.
“Kepercayaan pemerintah melalui SK Gubernur justru diduga telah dilampaui. Peruntukan kawasan wisata berubah menjadi pengembangan properti yang memicu sengketa tanah di berbagai lokasi,” kata Zubhan.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyinggung perbedaan data terkait pembagian dividen yang sebelumnya mengemuka dalam RDP.
Corporate Secretary PT GMTD Tubagus Syamsu Hidayat dalam forum tersebut menyatakan perusahaan telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar kepada seluruh pemegang saham sepanjang 2021 hingga 2025.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Since Erna Lamba menyampaikan data berbeda berdasarkan hasil pencocokan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Ia menyebut data Bapenda menunjukkan tidak ada penerimaan dividen pada 2020 hingga 2022, sedangkan pada 2023 tercatat Rp39,6 juta dan 2024 sebesar Rp303,6 juta. Adapun data Kejaksaan Tinggi Sulsel mencatat angka Rp6,837 miliar untuk periode 2023–2024.
Perbedaan data tersebut, menurut massa, perlu diusut secara terbuka melalui mekanisme Pansus Hak Angket.
Kekecewaan massa semakin bertambah lantaran tidak satu pun dari 85 anggota DPRD Sulsel menemui mereka selama aksi berlangsung.
Meski demikian, Sekretariat DPRD Sulsel menjanjikan akan menerima audiensi perwakilan massa pada Jumat.
Zubhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut dan menyiapkan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak segera menindaklanjuti desakan pembentukan Pansus Hak Angket.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh simpul gerakan untuk melakukan aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak menindaklanjuti kesepakatan ini. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Usai berunjuk rasa di DPRD Sulsel, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan tuntutan serupa terkait dugaan penyimpangan pembagian dividen dan persoalan lahan yang mereka soroti.
Comment