Sekda Makassar Zulkifly Nanda Ungkap Alasan Hibah KONI Tak Cair Tahun Lalu

Screenshot

PHINISIMEDIA.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengungkap alasan Pemerintah Kota Makassar tidak merealisasikan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar pada tahun sebelumnya.

Menurut Zulkifly, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah karena saat itu KONI Makassar masih menghadapi persoalan hukum yang belum berkekuatan tetap.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengalokasikan hibah ketika masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Zulkifly.

Ia menjelaskan, setelah persoalan hukum tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, Pemerintah Kota Makassar kembali memproses usulan hibah KONI sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah persoalan itu memiliki kejelasan, kami memproses kembali usulan hibah karena tujuannya untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar,” katanya.

Zulkifly menegaskan, penganggaran hibah kepada KONI dilakukan secara legal dan telah melalui seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia menjelaskan dana yang dialokasikan kepada KONI merupakan belanja hibah, bukan belanja langsung.

“Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” tegas mantan Kepala Bappeda Kota Makassar tersebut.

Ia menyebut dasar hukum pemberian hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur KONI dapat menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, mekanisme tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Menurut Zulkifly, pemberian hibah tidak dilakukan secara otomatis. Organisasi penerima harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan belanja wajib serta belanja prioritas telah terpenuhi.

“Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia memaparkan proses penganggaran hibah diawali dengan pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya usulan tersebut diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kemampuan fiskal daerah mencukupi, usulan hibah kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dibahas dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga disetujui bersama DPRD menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menanggapi informasi yang menyebut hibah KONI tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut diperbolehkan oleh regulasi.

“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” ujarnya.

Zulkifly menyebut besaran hibah yang dialokasikan kepada KONI Kota Makassar sekitar Rp15 miliar. Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan penganggaran hibah telah masuk dalam APBD Pokok dan seluruh tahapan verifikasi telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Comment